Pelaku Jambret di Kolaka Diringkus Polisi

KOLAKA, iNewsKendari.id - Warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) MZ harus mendekam di sel tahanan lantaran nekat menjambret handphone warga Polinggona.
Pelaku sempat menolak saat dibawa ke Polsek Watubangga pada Rabu (14/5/2025), sekira pukul 06.00 Wita.
Plh Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, MZ menjambret handphone penjual pertalite eceran bernama Komang S. Kejadian itu berlangsung pada 11 Mei 2025, sekira pukul 18.00 Wita.
Dijelaskan Iptu Dwi Arif, MZ singgah di tempat korban untuk membeli pertalite satu botol. Pelaku kemudian masuk ke kios korban untuk lakukan pembayaran dan menanti pengembalian.
"Saat korban membuka laci hendak lakukan pengembalian, pelaku langsung merampas handphone korban yang digenggam di tangan kirinya," bebernya
.Usai mendapatkan handphone korban, pelaku bergegas menunggangi motor Aerox kuningnya dan kabur. Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra yang telah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui Operasi Pekat Anoa 2025.
"Pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah handphone Vivo dan dikenakan Pasal 362 KUHP," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula