Bandar dan Pengedar Sabu di Kolaka Utara Ditangkap

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pria berstatus bandar dan pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menjelaskan, H. AL (46) sesuai KTP merupakan warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan D warga Kolut.
"Keduanya digrebek di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa," ungkap Aiptu Arif.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dari masing-masing pelaku. Dari tangan H. AL, satu saset sabu seberat 0,37 gram, uang tunai Rp5.350.000, 2 korek gas dan masing-masing 1 alat hisap (bong) sumbu dan hanphone.
Sementara dari tangan D tiga saset sabu seberat 1,54 gram, uang tunai Rp6.750.000 dan menyita sebuah hanphone Samsung A15.
"Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor untuk diproses hukum lebih lanjut," bebernya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),
atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah dites urine untuk memastikan apakah keduanya juga berstatus pengguna berdasarkan alat hisap yang pelaku miliki," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula