get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Anggota TNI Hentikan Aktivitas di Jetty Marombo, Dandim Konut: Tertibkan Pencatutan Nama TNI

Oknum ASN di Kolaka Timur Ditangkap Polisi Gegara Tipu dan Kuras Saldo Rekening Rekannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 19:44 WIB
header img
Oknum ASN di Kolaka Timur Ditangkap Polisi Gegara Tipu dan Kuras Saldo Rekening Rekannya. (Foto: Istimewa)

KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IA alias A dijebloskan ke dalam sel tahanan gegara menipu dan menguras saldo rekening rekan wanitanya inisial SS. Pelaku buron dan ditangkap di Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengatakan, SS juga merupakan seorang ASN yang berdomisili di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Koltim. Ia terpaksa melaporkan IA karena berulang kali mencuri isi rekening SS tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Pelaku sering berkunjung ke rumah SS.   Pelaku diam-diam mengambil ATM korban di dalam dompetnya," beber AKP Harry Prima, dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan, pelaku mengetahui PIN ATM korban karena pernah dimintai tolong menarik uang. Pelaku berhasil memindai isi ATM SS sebanyak tiga kali transfer ke rekening pribadinya pada waktu terpisah masing-masing sebesar Rp4.993.500, Rp3 juta dan Rp200 ribuan dengan total seluruhnya Rp8 Juta.

Meski demikian, pelaku sempat mengaku ke korban jika telah menguras isi ATM-nya dan berjanji bakal mengembalikannya. Rupanya, IA masih berniat busuk terhadap korban dengan menawarinya membeli motor Yamaha Mio M3 seharga Rp6,6 juta.

Korban yang terpedaya dengan kata manis pelaku, terpikat hingga kembali dimintai uang dengan dalih sebagai uang muka atau Down Payment (DP).

"DP kendaraan sebanyak Rp3,7 juta, dikasi," ungkapnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut