Pelaku Belum Ditangkap, Kasus Perusakan Rumah Petani di Koltim akan Dilaporkan di Polda Sultra

KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Sudah dua kali kasus perusakan rumah dan pengancaman pasangan Suami Istri berprofesi petani di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan.
Rencananya, kuasa hukum Pasangan Suami Istri (Pasutri) Massing dan Muna Rahmawati, Efendi, akan mengadukan penanganan kasus ini di Propam Polda Sultra.
Pasalnya sudah dua kali mereka melaporkan kasus perusakan ini. Laporan pertama pada 21 Januari 2025 di Polres Koltim, dan laporan kedua di Polsek Mowewe, pada 22 April 2025.
Kata Efendi, tidak ditangkapnya para pelaku menjadi ancaman terhadap kliennya, serta psikologi keluarga Massing terganggu dan trauma.
"Sebenarnya kami mempertanyakan apa tugas polisi di sana (Kolaka Timur). Masa menangkap pelaku saja tidak bisa, apalagi sudah ada identitas yang mereka kantongi, ini ada apa," ujar Efendi, dengan kesal pada Senin (28/4/2025).
Dengan kondisi seperti ini, Efendi, menilai Polres Koltim, tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan rasa nyaman kepada warga, khususnya di Desa Lambo Tua, Kecamatan Mowewe.
Efendi menegaskan, akan melaporkan sejumlah personel Polres Koltim di Propam Polda Sultra, Ia juga meminta Polda Sultra, mengambil alih proses hukum kasus perusakan dan pengancam yang dilaporkan kliennya di Polres Koltim dan Polsek Mowewe.
"Kita akan laporkan ke Propam. Mereka sepertinya tidak serius atau mungkin main-main menangani kasus perusakan itu. Apa karena klien saya ini bekerja sebagai petani sehingga tidak ditindak serius pelakunya," tegasnya.
Dikonfirmasi pad Senin (28/4/2025) malam, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengatakan laporan pertama belum terungkap karena menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak terkait yang pernah melakukan mediasi.
"Laporan pertama, sudah ada mediasi sebanyak 13 kali. Kita tunggu tindak lanjut dari mediasi ini. Tapi karena tidak ada juga kejelasan, makanya akan kita proses terus laporannya," katanya.
Sementara proses hukum laporan kedua, polisi sudah mengantongi identitas pelaku. Hanya saja, pelaku tidak berada di rumahnya, diduga sudah kabur ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Diperkirakan saudara YY yang diduga sebagai pelaku perusakan disertai pengancaman sudah melarikan diri di sana," ungkapnya.
AKP Harry Prima, mengungakpan proses hukum kasus perusakan dan pengancaman yang dilaporkan Massing dan istrinya, sudah tahap penyedikan.
"Perkembangan penyelidikan sudah saya sampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Mowewe untuk diinformasikan terus ke pelapor atau istri Pak Massing," kata Harry.
Polres Koltim, bersama Polsek Mowewe, sedang mencari keberadaan pelaku. AKP Harry Prima, menegaskan, kasus ini akan diusut tuntas.
Editor : Asdar Zuula