Truk yang Melintas di Jalur Latawaro-Totallang Kolaka Utara Bakal Ditilang

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Jajaran Satlantas Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas melakukan penilangan sejumlah kendaraan jenis truk yang melintas di Jalur Desa Latawaro, Kecamatan Lambai dengan Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Senin (21/4/2025).
Kasat Lantas Polres Kolut, Iptu Muhammad Subhan yang dikonfirmasi mengatakan, penindakan dilakukan lantaran masih banyak truk yang terpantau melintas meski telah ada rambu larangan terpasang.
"Dari rambu-rambu yang terpasang itu sudah jelas, mobil truk dilarang melintas di jalan Desa Latawaro-Totallang," tegas Iptu Muhammad Subhan kepada inews.id.
Dikatakan Kasat, rambu tersebut telah lama terpasang dari dua arah rute masuk desa. Jalur ini merupakan jalan pintas yang kini banyak dilalui kendaraan jenis truk meski dilarang ketimbang harus melintasi rute utama jalan Trans Sulawesi.
Selain itu, masyarakat setempat dikemukakan kerap mengeluhkan hal itu karena dinilai menjadi penyebab jalan mereka cepat rusak. Memang, pelarangan truk melintas karena tidak sesuai kapasitas jalan yang ada, serta daya tahan aspal terhadap beban kendaraan.
Olehnya itu, penindakan akan kembali dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi truk yang melintas di jalur tersebut.
"Kedepan jalur ini akan dipasangi portal sehingga truk otomatis tidak bisa lewat," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula