get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk yang Melintas di Jalur Latawaro-Totallang Kolaka Utara Bakal Ditilang

Diduga Bakar Junior, Dua Santri di Kolaka Utara Jadi Tersangka

Kamis, 17 April 2025 | 13:10 WIB
header img
Kondisi AMRM saat ini masih memprihatinkan. Ia terbaring di RSUD Diafar Harun dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya, yang tampak melepuh dan menghitam. Foto: Ist

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id-  Kasus bullying brutal di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Mattirobulu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Dua santri senior, H (12) dan AM (14), yang diduga kuat melakukan penganiayaan dan pembakaran terhadap adik kelas mereka, AMRM (13), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat (11/4) pekan lalu, di mana korban disiram dan dibakar menggunakan pertalite.

Polres Kolaka Utara melalui seorang sumber kepada MNC Portal, Kamis (17/4/2025), menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penyelesaian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Proses hukum tetap berjalan karena keluarga korban menolak mediasi atau perdamaian dengan pihak pelaku. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua santri tersebut tidak ditahan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi psikologis keduanya. "Keduanya saat ini ditempatkan di rumah singgah," jelas sumber tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut