Diduga Bakar Junior, Dua Santri di Kolaka Utara Jadi Tersangka

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id- Kasus bullying brutal di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Mattirobulu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Dua santri senior, H (12) dan AM (14), yang diduga kuat melakukan penganiayaan dan pembakaran terhadap adik kelas mereka, AMRM (13), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat (11/4) pekan lalu, di mana korban disiram dan dibakar menggunakan pertalite.
Polres Kolaka Utara melalui seorang sumber kepada MNC Portal, Kamis (17/4/2025), menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penyelesaian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses hukum tetap berjalan karena keluarga korban menolak mediasi atau perdamaian dengan pihak pelaku. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua santri tersebut tidak ditahan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi psikologis keduanya. "Keduanya saat ini ditempatkan di rumah singgah," jelas sumber tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta