get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Buton Utara Afirudin Serahkan Laporan Keuangan TA 2024 pada BPK Sultra

Pemda Koltim Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra

Jum'at, 28 Maret 2025 | 03:26 WIB
header img
Bupati Kolaka Timur, Abd Azis serahkan Laporan Keuangan 2024 ke Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, Kamis (27/3/2025). (Foto: Istimewa)

Penyerahan Laporan Keuangan ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan aturan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan hasil pemeriksaan BPK diberikan kepada DPRD dan kepala daerah, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut