Pemda Koltim Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK Sultra
Jum'at, 28 Maret 2025 | 03:26 WIB

Penyerahan Laporan Keuangan ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan aturan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan hasil pemeriksaan BPK diberikan kepada DPRD dan kepala daerah, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD, serta atas rekomendasi-rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk upaya perbaikan.
Editor : Asdar Zuula