get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penggerebekan Pengedar Narkoba saat Pesta Sabu Bersama Mahasiswi dan Alumni Kebidanan

Keluarga Vira Berencana Lapor ke Propam Polda Sultra, Polres Kolaka Dianggap Langgar Prosedur

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:31 WIB
header img
Keluarga Vira, ibu yang viral setelah diseret anggota polisi di Rutan Kolaka, berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota Polres Kolaka. Foto: Tangkapan Layar

KOLAKA. iNewsKendari.id – Keluarga Vira, ibu yang viral setelah diseret anggota Polres Kolaka di depan Rutan Kolaka, berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi saat penangkapan dan penahanan Vira  pada Minggu (19/1/2025) lalu.

Sri Wahyuni, ibunda Vira, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan polisi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia juga menyoroti lambatnya penanganan laporan putrinya.

Sri Wahyuni. Ibunda Vira. Foto: Mukhtaruddin.

"Tadinya saya mau ke Polda, tetapi saya sudah mau ditemui oleh pihak Propam Polda," katanya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).

Menurut Yuni, surat penahanan Vira baru diberikan oleh penyidik Polres Kolaka setelah video kejadian tersebut viral.

Padahal, Vira sudah berada di Rutan Kolaka untuk kedua kalinya. "Surat penangkapan baru diberikan Senin malam, padahal Minggu saya jemput dan langsung ditahan," jelasnya.

Selain itu, keluarga juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hingga kini. "Hari ini rencananya baru mau diberikan sama penyidik. Tadi saya dihubungi orang Polres," ungkap Yuni.

Vira ditahan kembali usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap madunya, Mia. Namun, Vira mengaku hanya membela diri saat dikeroyok Mia. Ironisnya, laporan Vira terhadap Mia belum ditindaklanjuti, sementara ia telah dijadikan tersangka dan ditahan.

Vira dan Mia merupakan istri dari Syahrul Umar, karyawan sebuah perusahaan BUMN (Antam Pomalaa), yang kini juga mendekam di penjara karena menganiaya Vira. Dalam kasus ini, Syahrul divonis 4 bulan 10 hari penjara, sementara Vira divonis 3 bulan. Saling lapor di antara mereka akhirnya membuat ketiganya berurusan dengan hukum.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut