get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, Hadiri Arahan Presiden Jokowi di IKN

Hormati Indepedensi Kadin, Istana Tidak akan Cawe-cawe Kisruh Pasca Munaslub 2024

Selasa, 17 September 2024 | 01:12 WIB
header img
Hormati Indepedensi Kadin, Istana Tidak akan Cawe-cawe Kisruh Pasca Munaslub 2024. (Foto: Istimewa)

Arsjad mengaku, aduan itu telah disampaikan melalui surat ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Kata Arsjad, surat tersebut, juga sebagai pernyataan resmi dari Dewan Pengurus Kadin, yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024, ilegal.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut Arsjad menambahkan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

"Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Diketahui, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Yukki Hanafi, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024) mengatakan, Munaslub tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia dan sarat rekayasa.

“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di sana laki-laki, bapa-bapa. Ini sangat jelas direkayasa,” kata Yukki Hanafi.

Sementara Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina menyebut, pihak menamakan Munaslub tersebut sebagai gerakan kudeta, karena tidak memenuhi unsur sesuai tahapan dan aturan dalam AD ART Kadin Indonesia.

“Teman-teman yang hadir di sana tidak memenuhi kuorum, tidak sesuai dengan AD ART yang tertuang dalam Keppres No 18 tahun 2022,” katanya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut