get app
inews
Aa Read Next : Munaslub KADIN: Saatnya Pengusaha Naik Level atau Tenggelam di Era VUCA dan BANI

KPU Sultra Mulai Proses PAW Komisioner KPU Konawe Selatan

Rabu, 17 Juli 2024 | 12:20 WIB
header img
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril. (Foto: Asdar)

KENDARI, iNewsKendari.id – Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Konawe Selatan, mulai diproses KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril, setelah membuka kelas pemilihan Harmonisasi Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di salah satu hotel di Kendari, Selasa (16/7/2024).

Asril mengungkapkan, berdasarkan surat KPU RI yang ditanda tangani  Plt Ketua Umum KPU RI Mochammad Afifuddin, tanggal 12 Juli 2024, nama calon PAW Anggota KPU Konawe Selatan (Konsel), adalah Sasliansyah.

“Jadi nama yang sudah tersampaikan ke KPU Provinsi sudah ada. Akan kami lakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Asril.

Menurut Asril, pemanggilan dilakukan untuk memastikan calon PAW Komisioner KPU Konsel, masih memenuhi syarat sebagai Anggota KPU.

“Yang akan kami dalami adalah di masa jeda pada saat proses seleksi kemarin menuju kepada atau menunggu di masa rehatnya ini gitu apakah yang bersangkutan tidak ada atau tidak berafiliasi dengan partai politik itu yang paling utama,” jelas Asril.

Calon PAW Komisioner KPU Konsel, Saslianyah, telah dipanggil KPU Sultra, pada Selasa (16/7/2024) sore, untuk dilakukan klarifikasi memastikan masih memenuhi syarat sebagai Anggota KPU.

Sebelumnya, Ketua KPU Konsel, Muhammad Yunan diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota KPU Konsel, oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggar pemilu yakni, menerima uang dari salah satu Calon Anggota legislatif peserta Pemilu 2024.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut