get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Lantik Yusmin sebagai Pj Bupati Kolaka Utara

Pemprov Sultra Raih Opini WTP BPK RI di Bawah Kepemimpinan Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto

Jum'at, 31 Mei 2024 | 20:20 WIB
header img
Pemprov Sultra Raih Opini WTP BPK RI di Bawah Kepemimpinan Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Di bawah kepemimpinan Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), meraih dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Professor Pius Lustrilanang, dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (31/05/24).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sultra tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar Pius Lustrilanang, mengawali sambutannya.

"Selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Sultra atas capaian keberhasilan ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," tambahnya.

Pius mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan temuan signifikan LHP LKPD Pemprov Sultra tahun 2023 yakni pertama, pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran.

Kedua, realisasi belanja BBM dan Pelumas tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan Pelumas dan risiko penyalahgunaan.

Ketiga, pengendalian pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai yang mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut.

Pius, juga memaparkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester II tahun 2023 Provinsi Sultra, dengan rincian :

1. Tindaklanjut yang telah sesuai ditindaklanjuti sebesar 70,23 persen: status 1 dengan persentase 69,88 persen, status 4 dengan persentase 0,36 persen.

2. Tindak lanjut belum sesuai (status 2) sebesar 23,17 persen.

3. Belum ditindaklanjuti (status 3) sebesar 6,60 persen.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Provinsi Sultra menduduki peringkat ke-18 atau yang terakhir dari 18 Provinsi, Kabupaten, Kota. Kami harapkan upaya dan komitmen Pemprov Sultra, untuk dapat segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut," ucapnya.

"Kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan menekan laju pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sultra," tambahnya.

Pada kesempatan ini, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI yang terus mendorong Pemprov Sultra, melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan BMN yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur, Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan Opini WTP. Kita semua tahu bahwa mempertahankan akan lebih sulit daripada meraihnya. Capaian ini merupakan bentuk komitmen kita untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Andap.

Andap, juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri atas keberhasilan capaian WTP tahun 2023. Keberhasilan ini harus menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang. 

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menekankan bahwa, temuan dan rekomendasi pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI, juga harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan BMN agar tidak menjadi temuan berulang.

"Semoga segala upaya dan langkah yang kita lakukan bersama dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra," tegasnya.

"Saya telah perintahkan Inspektur Daerah untuk mengawal rekomendasi ini dan juga Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam limitasi waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari," tutupnya.

Rapat paripurna ini dihadiri yakni Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Anggota VI BPK RI beserta perwakilan BPK RI Provinsi Sultra, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Pimpinan K/L yang berada di Provinsi Sultra, Komandan TNI Se-Sultra, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut