KENDARI, iNewsKendari.id - Ratusan knalpot brong yang disita Satlantas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dimusnahkan.
Pemusnahan knalpot brong ini menggunakan alat berat di Markas Polresta Kendari, pada Kamis (18/4/2024).
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, ratusan knalpot brong ini disita Satlantas Polresta Kendari, dalam operasi sejak Januari hingga April 2024.
Lanjut Aris, pemusnahan ini untuk mencegah penggunaan knalpot brong, yang sangat mengganggu masyarakat.
Sementara pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong, bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi tilang dan membawa knalpot standar.
"Kalau mau mengambil kendaraan, bawa surat-surat stnk maupun bpkb, ktp dan membawa knalpot standar. Kalau sudah dilaksanakan penilangan, berarti sudah ada pembayaran tilang di pengadilan," kata Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Warga diimbau, tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, karena sangat mengganggu ketertiban lalulintas. Jika ditemukan, polisi akan melakukan tindakan tegas.
Editor : Asdar Zuula