get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Pedagang Eks MTQ Protes Kebijakan Penertiban Lapak Tanpa Solusi Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup

Selasa, 16 April 2024 | 14:20 WIB
header img
Pedagang Eks MTQ Protes Kebijakan Penertiban Lapak Tanpa Solusi Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Para pedagang memprotes rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang akan menertibkan lapak pedagang di kawasan eks MTQ. 

Para pedagang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ Kendari, menyuarakan aspirasi mereka di DPRD Sultra, Selasa (16/4/2024) pagi.

Menurut Ketua Asosiasi Pedagang Tugu Religi, Adianto Saputra, para pedagang menolak penertiban, karena kebijakan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, tidak memberikan solusi. 

Adianto mengungkapkan, kebijakan penertiban tanpa solusi yang dikeluarkan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, akan menyengsarakan para pedagang di kawasan eks MTQ Kendari.

"Kami juga senang yang namanya keindahan, kami juga senang yang namanya bersih, tidak ada mungkin orang yang tidak mau bersih, kami juga mau. Tapi paling tidak, ada diskusi lah, apa sih yang ditawarkan ke kami," kata Adianto.
 
Anggota DPRD Sultra, Sudirman, yang menerima aspirasi para pedagang, berjanji segera menggelar rapat dengar pendapat, untuk membahas masalah ini.

"Pada prinsipnya kami DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota dan juga Pemerintah Provinsi, prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik," ucap Sudirman.

Setelah unjuk rasa di DPRD Sultra, para pedagang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Tugu Religi, akan berdialog dengan Pemkot Kendari, untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut