get app
inews
Aa Text
Read Next : Siska Karina Imran - Sudirman Raih Suara Terbanyak di Pilwali Kendari 2024

Viral Video Seorang Pemuda Aniaya Wanita di Restoran Siap Saji Kendari, Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 08 April 2024 | 22:10 WIB
header img
Viral Video Seorang Pemuda Aniaya Wanita di Restoran Siap Saji Kendari, Polisi Tangkap Pelaku. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang pemuda aniaya seorang wanita saat makan di salah satu restoran siap saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penganiayaan yang dilakukan pelaku FHT (29) terekam kamera handphone korban IS (28), yang saat itu sedang merekam dirinya. Video penganiayaan itu dengan cepat tersebar dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan penganiayaan tersebut dan mengaku telah menangkap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan di Mako Polresta," ungkap AKP Fitrayadi pada Senin (8/4/2024).

Lanjut Fitrayadi, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (5/4/2024) di salah satu restoran siap saji di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, sekira pukul 20.24 Wita.

Awalnya, korban datang bersama rekannya RS, hendak makan di tempat itu. Namun korban membelakangi rekan wanitanya dan duduk di kursi lain dengan alasan hendak membuat video.

"Korban ini hendak membuat video untuk dirinya sendiri, sehingga korban duduk membelakangi RS," ujarnya.

Pelaku melakukan penganiyaan, kata Fitrayadi, lantaran korban mengeluarkan kalimat yang dianggap aneh dan menghina, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.

"Saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut didengar oleh pelaku,  dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban," ungkap Fitrayadi.

Meski rekan korban sempat melerai, namun pelaku kembali memukul hingga meludah wajah korban.

"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban, dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun kurungan penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut