get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

Diduga Berpihak, JPU Minta Majelis Hakim Perkara Suap Ritel Alfimidi Kendari Mengundurkan Diri

Kamis, 16 November 2023 | 12:56 WIB
header img
Edwin Besler Salah Satu JPU Kejati Sultra Perkara Dugaan Suap Ritel Alfimidi. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses sidang kasus suap ritel alfamidi yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

JPU Edwin Besler menilai, proses sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, 3 terdakwa yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana dan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nursinah mengeluarkan sejumlah tanggapan yang dianggap berpihak.

Edwin mengungkapkan, indikasi keberpihakan majelis hakim sudah terjadi sejak memimpin sidang dua terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.

Saat JPU mempertanyakan adanya aliran uang ke salah seorang terdakwa, Majelis Hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan untuk bertanya terkait uang tersebut.

“Memperhatikan putusan hakim dalam dua perkara terdahulu atas nama terdakwa Syarif Maulana dan terdakwa Ridwansyah Taridala majelis hakim telah mengambil alih secara utuh keterangan para saksi yang menguntungkan para terdakwa,” ungkap Edwin. Kamis (16/11/2023).

Kata Edwin, Ketua Majelis Hakim, Nursinah menyebut pertanyaan JPU kepada terdakwa bukan bagian dari dakwaan. Nursinah meminta agar pertanyaan JPU tidak melebar.

Padahal menurut Edwin, pertanyaan itu bagian dari pembuktian untuk meyakinkan hakim bahwa, ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang telah didakwakan.

“Majelis hakim telah mengesampingkan keterangan para saksi yang memberatkan para terdakwa,” kata Edwin.

Tindakan majelis hakim tersebut, saat sidang terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Rabu (15/11/2023) dengan agenda menghadirkan saksi, JPU memilih walk out atau keluar dari ruang persidangan.

Sebelum keluar dari ruangan sidang, JPU beranggotakan Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin meminta ketua Majelis Hakim Nursinah segera mengundurkan diri.

“Sikap kami ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang pasal 220 KUHP mempersilahkan penuntut umum meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan,” katanya

JPU juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim pada Komisi Yudisial.

“Tertanggal 13 November 2023 kami sudah melaporkan keberpihakan majelis hakim kepada Ketua Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan guna diperoleh fakta yang benar dan sebagai kontrol kode etik dan perilaku hakim,” jelas Edwin.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut