Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT TMS Milik Istri Pejabat Tinggi di Sultra
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Mangkir, Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Rabu, 01 November 2023 | 21:47 WIB
  • author Mukhtaruddin
Setelah Mangkir, Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Setelah Mangkir, Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Bupati Bombana, Burhanuddin kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/10/2023).

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, pemeriksaan Burhanuddin masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, sebagai saksi dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.

Pemeriksaan kali ini menurut Ade, untuk mencukupi alat bukti terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pj Bupati Bombana, mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra, pada Senin 23 Oktober 2023 lalu.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi, itu kan akan dilakukan dari awal sampai akhir bagaimana proyek itu, kemudian bagaimana proyek itu perjalanannya seperti apa, bagaimana perpanjangan kontraknya seperti apa, kemudian bagaimana jaminan uang mukanya, bagaimana jaminan pelaksanaannya, semuanya itu akan diuji oleh penyidik apakah memang ada keterlibatannya di samping yang dua yang sudah kita tetapkan tersangka. Dan ini tidak menutup kemungkinan ada yang lainnya," jelas Ade Hermawan.

Burhanuddin, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, diperiksa mulai Pukul 10.00 Wita dan keluar dari ruang penyidik Pukul.20.00 Wita.

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik, Burhanuddin tidak berkomentar ketika diwawancara sejumlah jurnalis.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, yakni Direktur dan peminjam perusahaan CV Bela Anoa.

Keduanya ditetapkan tersangka karena telah mengambil uang muka proyek kurang lebih Rp600 juta, namun pembangunan jembatan tersebut hanya mencapai 2 persen dari anggaran Rp2,1 miliar.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut