KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Bupati Bombana, Burhanuddin kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/10/2023).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, pemeriksaan Burhanuddin masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, sebagai saksi dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan kali ini menurut Ade, untuk mencukupi alat bukti terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Pj Bupati Bombana, mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra, pada Senin 23 Oktober 2023 lalu.
"Sedang dilakukan pemeriksaan saksi, itu kan akan dilakukan dari awal sampai akhir bagaimana proyek itu, kemudian bagaimana proyek itu perjalanannya seperti apa, bagaimana perpanjangan kontraknya seperti apa, kemudian bagaimana jaminan uang mukanya, bagaimana jaminan pelaksanaannya, semuanya itu akan diuji oleh penyidik apakah memang ada keterlibatannya di samping yang dua yang sudah kita tetapkan tersangka. Dan ini tidak menutup kemungkinan ada yang lainnya," jelas Ade Hermawan.
Burhanuddin, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, diperiksa mulai Pukul 10.00 Wita dan keluar dari ruang penyidik Pukul.20.00 Wita.
Saat berjalan keluar dari ruang penyidik, Burhanuddin tidak berkomentar ketika diwawancara sejumlah jurnalis.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, yakni Direktur dan peminjam perusahaan CV Bela Anoa.
Keduanya ditetapkan tersangka karena telah mengambil uang muka proyek kurang lebih Rp600 juta, namun pembangunan jembatan tersebut hanya mencapai 2 persen dari anggaran Rp2,1 miliar.
Editor : Asdar Zuula