KENDARI, iNewsKendari.id – Sempat mangkir, Direktur PT SB, inisial N, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Langere – Tanah Merah dan Jalan Eensumala, Kabupaten Buton Utara, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (9/9/2024).
Sebelumnya, tersangka N, mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra, untuk diperiksa bersama 4 tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek menggunakan anggaran pinjaman dana PEN Buton Utara, pada Senin, 2 September 2024 lalu.
Menurut Kasi Penerangan Umum Kejati Sultra, Dody, penetapan dan penahanan tersangka N, menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya, agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah dengan modus mengambil uang muka, namun pekerjaan tidak diselesaikan sehingga merugikan negara.
“Tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Dody.
Lanjut Dody, perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra, menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Langere – Tanah Merah, dan Jalan Eensumala, Kabupaten Buton Utara, pada Senin, 2 September 2024 lalu.
Kelima tersangka itu adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Buton Utara – MB, PPK inisial S, Direktur PT SB inisial N, Wakil Direktur PT SB inisial U, serta Kepala Pemasaran PT Asuransi Video Kendari inisial SK.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, menyalahgunakan wewenang dalam proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara, dengan sumber dana APBD (Pinjaman dana PEN) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Akibat dugaan korupsi anggaran dua proyek tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp4,5 miliar.
Peran kelima tersangka adalah, tersangka MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, Tersangka S selaku PPK, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut, tersangka SK selaku pihak Asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan padahal sudah di minta sehingga menimbulkan kerugian negara.
Editor : Asdar Zuula