Namun korban bersikeras tetap akan melakukan pemindahan. Hal ini memicu emosi pelaku, ia mengambil badiknya lalu menikam korban hingga tersungkur.
Setelah itu, pelaku mengambil parangnya dan kembali menebas korban.
Warga yang berada di lokasi kejadian, tidak bisa berbuat banyak karena takut pelaku memegang parang.
Setelah menikam dan menabas adik kandungnya, pelaku menyerahkan diri di Polsek Parigi. Sementara korban dilarikan ke Puskesmas, namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah.
"Sebenarnya bisa bilang menyesal, bagaimana dengan saudara tetap penyesalan itu, apalagi orang tua masih ada, tetap penyesalan. Tapi lagi-lagi dengan kejadian seperti ini kita tidak mungkin putar balik lagi," kata pelaku Laode Amin di Polsek Parigi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. SementaraJenazah korban akan dimakamkan di pekuburan umum Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Muna.
Editor : Asdar Zuula