KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Polisi tangkap 2 ASN saat mengambil tempelan sabu di tepi jalan Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (15/9/2023) siang.
Dalam penangkapan ini, polisi amankan satu paket sabu 0,51 gram tersimpan dalam kemasan susu instan.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Mumu (41) dan Maria (46) yang diamankan polisi ini bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Menurut KBO Satres Narkoba Polres Koltim, Ipda Muhammad Arifin, polisi menangkap 2 ASN ini setelah mendapat informasi warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
"Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan ladongi Kecamatan ladongi sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh oknum asn, selanjutnya saya dan anggota melakukan penyelidikan kemudian menemukan kedua tersangka berada di pinggir jalan sedang mencari sesuatu kemudian kami langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan," kata Ipda Muhammad Arifin.
Saat ini, 2 ASN itu mendekam di sel tahanan Polres Koltim, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula