SAMARINDA, iNewsKendari.id - Seorang pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), inisial JI (21), ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam perbuatan tidak terpuji yaitu menjual istrinya melalui sebuah aplikasi kencan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/7/2023) di sebuah hotel yang terletak di Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). JI ditangkap bersama dengan seorang rekannya berinisial RA (19 tahun), yang diduga berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, menyatakan bahwa baik korban maupun pelaku bukan penduduk asli Samarinda. Keduanya datang ke Samarinda dengan tujuan mencari pelanggan.
"Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada hari Rabu (26/7/2023) menggunakan travel,” ungkap AKBP Eko Budiarto, Kamis (27/7/2023).
Pelaku meminta bantuan RA untuk menjajakan istrinya melalui aplikasi kencan dengan tarif mulai Rp300 ribu hingga Rp900 ribu sekali kencan
"Pelaku ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan," ujar AKBP Eko Budiarto.
Pelaku mengaku bahwa, ia menjual istrinya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Tidak hanya sekali, kedua pelaku telah memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor : Asdar Zuula