KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang ibu Marwiah (74) warga Nambo, Kecamatan Nambo bersama kuasa hukumnya, Dahlan Moga, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/7/2023) pagi.
Kedatangan Marwiah bersama kuasa hukumnya, untuk mencari keadilan atas penyerobotan lahan milik orang tuanya seluas 468 meter persegi di Kelurahan Nambo, yang telah disertifikatkan oleh kemenakannya, tanpa sepengetahuannya.
Sayangnya, kedatangan mereka sia-sia, pegawai BPN Kota Kendari, tidak mau memperlihatkan sertifikat yang diduga telah diterbitkan.
Kuasa hukum Marwiah, Dahlan Moga mengungkapkan, sesuai data peta wilayah Kelurahan Nambo di Kantor Lurah Nambo, atas lahan-lahan yang ada di kelurahan tersebut menyatakan bahwa, tanah yang menjadi polemik tersebut masih menjadi milik Hj Mawiah atau orang tua kliennya dengan nomor peta 1054.
Namun kata Dahlan, ada sertifikat yang telah dibuat sejak tahun 2015 atas nama Awaluddin Yunus seluas 468 meter persegi, yang tidak diketahui oleh ahli waris Marwiah sebagai anak pertama.
"Jadi kami agak kecewa juga pada hari ini, karena belum mendapatkan jawaban yang pasti. Sesuai informasi tadi kami diminta bersurat saja atau ke pengadilan, sementara ini persoalan terjadi juga dimungkinkan adanya peran dari BPN kalau tidak ada peran BPN yang kemudian menerbitkan surat-surat berkaitan dengan tanah klien kami maka, tidak mungkin terjadi persoalan itu," jelas Dahlan Moga di Kantor BPN Kendari, Selasa (25/7/2023).
Dahlan Moga, akan terus menindak lanjuti perkara ini, dengan memasukan surat keberatan secara resmi, agar BPN Kota Kendari, secara hukum dapat membuka warkat atas sertifikat yang telah diterbitkan di atas tanah milik Marwiah.
Sementara pihak BPN Kendari, yang dikonfirmasi oleh awak media, tidak memberikan komentar ataupun penjelasan terkait masalah ini.
Editor : Asdar Zuula