get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Diduga Tidak Prosedural Sita dan Musnahkan Kosmetik, BPOM Kendari Didemo Ratusan Warga

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:49 WIB
header img
Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo ratusan warga, Kamis (15/6/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), didemo ratusan warga, Kamis (15/6/2023).

Unjuk rasa ini bentuk protes warga terhadap BPOM Kendari dalam melukakan penindakan produk kosmetik diduga mengandung bahan berbhaya pada salah satu pengusaha produk kecantikan di Kota Kendari.

Sebab saat melakukan intensifikasi di lapangan, BPOM Kendari langsung melakukan penyitaan dan pemusnahan produk kosmetik diduga mengandung bahan berbahaya tanpa memberikan teguran terlebihi dahulu sebagai bentuk peringatan.

Menurut Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM Kendari, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D, tindakan itu dinilai sewenang-wenang dan tidak prosedural. Sebab, produk kosmetik itu disita sebelum dipastikan mengandung bahan berbahaya atau tidak.

"Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan," jelas Supriadi di Kantor BPOM Kendari, Kamis (15/6/2023). 

"Kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) baru disitu melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya. Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan," tambahnya.

Supriadi menjelaskan, merujuk pasal 7 ayat (2) KUHP, dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian di pasal 1 ayat (17)  disebutkan harus berkoordinasi dengan pihak Polri. 

Namun Supriadi menyangkan pihak BPOM Kendari, menyita dan memusnahkan kosmetik milik salah satu pengusaha produk Kecantikan di Kendari, diduga dilakukan secara sepihak atau tidak sesuai prosedural hukum. 

"Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan," ujarnya.

Olehnya itu, dari kejadian ini akan dilanjuti ke perkara hukum sebagai bentuk dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap para pengusaha lokal. Sebab menurutnya bila hal ini tidak respon yang ditakutkan akan ada korban-korban lain selanjutnya yang dapat mematikan usaha di Kota Kendari. 

"Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui pengnjuk rasa menyampaikan permohonan maafnya bila terdapat kekurangan maupun ketidak sesuaian dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra, serta berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan. 

"Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,"tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan dan dari hasil data BPOM Kendari ditemukannya ada  beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut