KENDARI, iNewsKendari.id - Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas, memperingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
Jika ada ASN yang ditemukan menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran, maka akan dikenai sanksi berupa penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.
Lukman menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas di momen libur Lebaran atau mudik berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang tidak memperbolehkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN untuk keperluan perjalanan mudik.
Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan ASN Pemprov Sultra yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Lukman juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk pulang lebih awal guna menghindari terjadinya kepadatan penumpang.
Sanksi penundaan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat diberlakukan untuk mendorong ASN Pemprov Sultra untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik Lebaran. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban kendaraan dinas yang disediakan oleh Pemprov Sultra dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas.
Diharapkan seluruh ASN Pemprov Sultra dapat mematuhi aturan dan memperlihatkan kesadaran akan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan juga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Editor : Asdar Zuula