Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham ini, tindakan PT GKP merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Ia menyebut, PT GKP tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tertanggal 22 Desember 2022.
"Pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan," ujar Prof Denny Indrayana, pada Jum'at (17/2/2023).
Selain tak menghargai putusan MA, PT GKP juga dianggap tak menghargai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah membatalkan izin operasi tambang anak perusahaan Harita Group itu.
Ahli Hukum Tata Negara ini pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut sesuai asas contrarius actus.
"Jangan membiarkan PT GKP terus menggali/melubangi pulau kecil Wawonii, peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk aktivitas pertambangan," tegasnya.
Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion mengklaim tidak menyerobot lahan milik almarhum La Ba'a.
"Yang ada kami lakukan pembersihan lahan milik kami yang ada di wilayah hutan kawasan, yang mana kami memiliki IPPKH," ujar Marlion.
Marlion mengklaim, PT GKP sudah membayar Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan (DRPSDH) di Dinas Kehutanan.
Di samping itu, PT GKP dan Dinas Kehutanan juga telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang aturan hutan kawasan.
"Mengenai putusan PTUN, semua pihak harus menghargai putusan tersebut. Namun perusahaan tetap akan beroperasi seperti biasa selama upaya hukum masih berjalan," tandasnya.
Editor : Asdar Zuula