get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 141 Tabung Gas Elpiji ke Morowali

Senin, 20 Februari 2023 | 21:13 WIB
header img
Tersangka Penyelundup Ratusan Tabung elpiji 3 Kg Menjalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Senin (20/2/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan penyelundupan ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram di jalan poros Kendari-Morowali, tepatnya di Desa Tondawatu, Kecamatan Bondoala, Konawe, Sultra, Senin (20/2/2023) pagi.

Rencananya, 141 tabung gas elpiji 3 kg hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan modus pelaku membeli tabung gas dari pengecer di Kendari dengan harga subsidi, kemudian dijual dengan harga tinggi.

Polisi mengamankan sopir mobil bernama Priono beserta barang bukti 141 tabung gas elpiji 3 kg dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DT 8607 BE.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jadi modusnya itu, si tersangka ini mengumpulkan tabung elpiji dengan cara membeli kembali dari pengecer yang selanjutnya mereka edarkan keluar daerah Sulawesi Tenggara yaitu tujuannya ke Sulawesi Tengah. Mereka memang sangat tertarik untuk melakukan penjualan tabung ini karena memang di luar daerah harganya dijual lebih tinggi," ungkap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, Senin (20/2/2023).

Pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut