Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap KPK atas Dugaan Kasus Suap dan TPPU

Minggu, 19 Februari 2023 | 16:43 WIB
  • author Antara
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap KPK atas Dugaan Kasus Suap dan TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Minggu (19/2/2023), atas dugaan kasus suap. (Foto: Antara/HO/Dokumen Pribadi)

JAYAPURA, iNewsKendari.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Minggu (19/2/2023), atas dugaan kasus suap.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, telah mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).

RHP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut