get app
inews
Aa Read Next : 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Seorang Nelayan di Konawe Terjerat Kasus Sabu demi Tuntutan Biaya Pernikahan

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:21 WIB
header img
Seorang nelayan di Desa Lalungga Sumeeto, Kabupaten Kowane, Sulawesi Tenggara, nekat menjadi kurir sabu demi mengumpulkan uang cepat untuk biaya nikah. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Tuntutan biaya menikah yang sangat tinggi, membuat Arham (32), seorang nelayan di Desa Lalungga Sumeeto, Kecamatan Lalungga Sumeeto, Kabupaten Kowane, Sulawesi Tenggara (Sultra), nekat menjadi kurir sabu demi mengumpulkan uang cepat. 

Namun, rencananya untuk melamar kekasihnya dengan uang hasil jualan sabu, ternyata tidak berjalan lancar. Arham dan empat rekannya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Kendari dan Polsek Lalunggasumeeto, saat berpesta sabu di rumahnya, Rabu (8/2/2023) petang.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 saset sabu dengan berat 3,2 gram, alat hisap, dan sisa sabu yang telah digunakan. Sementara hasil penyelidikan menunjukkan bahwa, Arham terbukti sebagai pengedar sabu, sedangkan empat rekannya yang ikut dalam pesta sabu ditahan di Polsek Lalunggasumeeto dan akan dilakukan rehabilitasi.

Menurut Kapolsek Lalunggasumeeto, Ipda Della Indah Lestari, berdasarkan keterangan dari Arham, ia mendapatkan sabu dari seseorang di Kendari dengan sistem tempel dan mendapat keuntungan 200 ribu rupiah setiap kali menjual 1 gram sabu. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk melamar kekasihnya.

"Saat diamankan sedang memakai (sabu). Jadi kami sudah memantau dari satu bulan yang lalu, kemudian ada kesempatannya mereka sedang melakukan transaksi jual beli dan saat itu kami berkoordinasi dengan bagian opsnal satres narkoba, kemudian kami meminta bantuan. Saat kami gerebek, mereka sedang menggunakan sabu di rumahnya tersangka," kata Ipda Della Indah Lestari, saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (9/1/2023) pagi.  

Arham harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia dijerat dengan pasal 114 subsider 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut