get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Penyerangan Pengemis kepada Penjual Tisu di Perempatan Lampu Merah Pasar Baru, Kendari

Minggu, 29 Januari 2023 | 00:15 WIB
header img
Sekelompok pengemis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerang seorang penjual tisu di perempatan lampu merah Pasar Baru, Jalan MT Hariyono, Sabtu (28/1/2023) malam. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Sekelompok pengemis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerang seorang penjual tisu di perempatan lampu merah Pasar Baru, Jalan MT Hariyono, Sabtu (28/1/2023) malam.

Menurut pedagang tisu, Nurhayati, penyerangan itu terjadi setelah melarang para pengemis meminta-minta modus sumbangan kepada pengendara di perempatan lampu merah.

Kesal dilarang meminta sumbangan di tempat pedagang tisu, mereka menyerang Nurhayati hingga terluka.

"Saya disiram Lombok, padahal ada anak kecilku di belakangku saya lindungi. Dia serang saya di tempat duduk, dia serang saya itu ibu-ibu yang dua. Dua satu kali dia serang saya, dia tarik saya punya jilbab, dia pukuli saya itu ibu," jelas Nurhayati di lokasi kejadian.

Sekelompok pengemis yang melakukan penyerangan telah diamankan polisi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pertikaian ini disebabkan perebutan lahan di kawasan perempatan lampu merah Pasar baru.

"Meminta sumbangan di lampu merah. Pertikaian dua pihak ini intinya adalah semacam perebutan lahan, kelompok satu melarang kelompok lainnya untuk meminta sumbangan di situ sehingga terjadi perkelahian sampai terjadinya tindak pidana penganiayaan antara dua kelompok ini," ungkap AKP Fitrayadi.

Dua kelompok yang bertikai dibawa ke Markas Polsek Baruga, untuk menjalani pemeriksaan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut