get app
inews
Aa Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Penanganan Stunting di Kendari, Pj Gubernur Sultra: Angka Stunting Turun

Suami Tak Punya Pekerjaan, Ibu Cantik di Kendari Menjadi Kurir Sabu untuk Biaya 2 Anaknya

Rabu, 09 November 2022 | 13:16 WIB
header img
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berparas cantik diringkus Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di rumahnya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (9/11/2022) dini hari. (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berparas cantik diringkus Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, di rumahnya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (9/11/2022) dini hari.

Ibu cantik bernama Lili Ariska (27) ini ditangkap polisi, karena kepemilikan narkoba jenis sabu 31 saset dengan berat 22,46 gram yang disimpan di lemari pakaian.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan atau konsumen sabu.

Ibu cantik ini sudah dua kali mengedarkan sabu, yang diperoleh dari seorang pria inisial RM. Ia mengaku, terpaksa menjadi kurir sabu sistem tempel, karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya yang masih kecil, karena suaminya tidak memiliki pekerjaan.

Lili dijanjikan upah Rp2 juta, setelah menjual seluruh paket sabu yang ia terima dari RM.

"Beliau mengakui mendapatkan paket dua narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial HI, dengan diterima langsung oleh saudara RM. Jadi si LA ini ketemu dengan RM atas arahan dari HI, dan kemudian dari dua paket tersebut membagi menjadi tiga puluh tiga paket yang telah diedarkan sebanyak dua paket dengan sistem tempel atas arahan dari inisial HI. Dari HI, LA mendapatkan upah sebesar dua juta, apabila berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu," jelas Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022).

Ibu cantik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Kendari beserta barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya.

Kurir sabu ini dijerat pasal 114 subsider 112, Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut