Menurut Farman, tersangka membuat video porno disesuaikan dengan tema yang dipesan, dan kebanyakan dibuat di kamar hotel.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari pembuatan video tersebut. Tersangka menawarkan konten video porno melalui akun twitter @ainturslvt milik tersangka," ujar Farman.
Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ACS dan AH dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, beredar video asusila perempuan berkebaya merah, diduga diproduksi di sebuah hotel di Surabaya.
Video durasi 16 menit itu beredar di media sosial (medsos). Konten video porno ini mengisahkan pegawai hotel mengenakan kebaya merah, bawahan kain batik disuruh masuk ke kamar oleh tamu pria.
Wanita kebaya merah itu masuk, di dalam kamar ia disambut tamu pria yang hanya memakai handuk putih. Pemeran pria dan wanita dalam video ini menggunakan penutup wajah.
Editor : Asdar Zuula