KENDARI, iNewsKendari.id - Unjuk rasa ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri di kawasan pelabuhan Bungkutoko Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung ricuh, Senin (7/11/2022).
Kericuhan terjadi, setelah ratusan buruh TKBM, memblokade obyek vital keluar masuk kendaraan menuju pelabuhan Bungkutoko Kendari, menggunakan kerangka kabin kontainer.
Meski telah dilakukan negosiasi, dan pembubaran menggunakan semprot air watercanon, ratusan buruh TKBM tetap melakukan perlawanan.
Akibatnya, sejumlah buruh yang tetap melawan diamankan polisi untuk diproses hukum.
Unjuk rasa ratusan buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri ini, dinilai polisi telah menyalahi aturan, mengganggu obyek vital pelabuhan yang mengakibatkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan lumpuh total.
Perjalanan warga yang akan berpergian menggunakan kapal penumpang di pelabuhan Bungkutoko jadi terhambat. Menciptakan kemanan dan ketertiban di sekitar kawasan pelabuhan Bungkutoko, polisi terpaksa melalukan pembubaran paksa.
"Mengganggu segala aktivitas yanga ada di Pelindo, apakah orang yang melakukan pekerjaan, bongkar muat yang lalu-lalang, apakah petugas-petugasnya, ini diganggu, ini adalah perbuatan pidana, disamping perbuatan pidana melanggar aturan pendapat di muka umum, dilarang untuk menyampaikan pendapat di obyek vital nasional. Mereka juga melanggar aturan KUHP pasal 192 dan selanjutnya kita akan lakukan proses penegakan hukum," jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di lokasi unjuk rasa.
Ratusan buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri berunjuk rasa, untuk menuntut dipekerjakan kembali di kawasan pelabuhan Pelindo IV Kendari, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sultra, No. 405 tahun 2021, hasil bidding dimenangkan TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
Namun hingga saat ini, perintah SK Gubernur Sultra tersebut, tidak dijalankan Syahbandar dan Pelindo IV Kendari, sehingga memicu kemarahan ratusan buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri mendesak kepala Syahbandar dan Pelindo IV Kendari, mundur dari jabatannya, karena telah melecehkan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Sultra, Ali Mazi.
"Aksi ini adalah bentuk kemarahan kami, yang mana seharunya sesuai dengan SK Gubernur yang sudah dijalankan, yang mana sebenarnya itu menjadi kerugian kami karena menunggu hasil itu selama dua tahun. Namun ketika putusan hasil bidding yang sesuai SK Gubernur tadi keluar dengan nomor surat 518 yang menjelaskan bahwa untuk mempekerjakan Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi yang layak sesuai verifikasi bidding tadi sudah harus dijalankan, namun lagi-lagi KSOP dan Pelindo belum menjalankan itu," jelas Koordinator unjuk rasa, Joko Priyono
Dua jam berunjuk rasa dan belum melahirkan kesepakatan, ratusan buruh TKBM Tunas Bangda Mandiri membubarkan diri. Mereka berjanji, akan kembali berunjuk rasa sampai tuntutan mereka dipekerjakan kembali terpenuhi.
Editor : Asdar Zuula