KENDARI, iNewsKendari - Seorang pria diamankan polisi, setelah mengambil paket sabu sistem tempel di Jalan Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (9/10/2022).
Pria bernama Bayu ini, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, di rumahnya Jalan Ilmiah, Kecamatan Wuawua.
Saat penggeledahan di rumah pelaku disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 36 paket sabu siap edar, seberat 15,23 gram di lemari pakaian.
Pelaku dijanjikan upah oleh bandar, jika berhasil menjual paket sabu Rp100 ribu per gram.
"Memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial ID, dimana saudara BY ini diarahkan untuk mengambil satu paket bertempat di Lorong Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berupa satu paket yang diduga narkotika, kemudian setelah mengambil paket tersebut di pinggir jalan bahwa saudara BY ini membawa pulang ke rumahnya," jelas Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, di Mapolresta Kendari, Senin (10/10/2022).
Saat ini, polisi melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang sudah diketahui identitasnya.
Sementara pelaku BY, dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula