get app
inews
Aa Read Next : Pj Gubernur Sultra Motivasi Aparatur Pemprov Saat Upacara HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Tenggara

2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi karena Bantu Seorang Siswi SMA Melakukan Aborsi

Senin, 03 Oktober 2022 | 18:21 WIB
header img
2 Bidan di Kendari Ditangkap Polisi karena Bantu Seorang Siswi SMA Melakukan Aborsi. (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Polisi amankan 2 bidan terkait kasus penemuan janin yang dikubur di kebun warga, Jalan Mekar Jaya 1 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penangkapan 2 bidan pekerja di salah satu klinik kesehatan swasta di Kendari ini, setelah polisi melakukan pengembangan penangkapan 4 tersangka sebelumnya.

Kedua bidan ini, SS (34) dan WA (24), bersedia membantu melakukan aborsi atas permintaan keluarga NR ibu janin, dengan upah Rp5 juta.

Peran mereka terungkap, setelah personel Polsek Mandonga, mengamankan 4 tersangka, NR (15) ibu janin, Nur (34) ibu NR, AS (28) paman NR dan YD (17) pacar NR.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 sekop, 2 jenis obat penahan nyeri, alat infus, suntik dan kain seprei yang digunakan untuk bersalin.

"Jadi bidan SS ini bidan pelaksana ya, jadi dia sudah 13 tahun jadi bidan, kalau yang satunya lagi ini baru dua tahun, bidan WY ya. Jadi bidan WY ini sifatnya membantu dalam proses persalinan terhadap NR," jelas Kapolsek Mandonga, Kompol Salman saat konferensi pers, Senin (3/10/2022). 

Mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku SS,  WY, Nur, NR dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara  YD, yang menghamili NR diluar nikah, dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut