Logo Network
Network

1 Juta Lebih Batang Rokok dan Ratusan Miras Ilegal Senilai Rp1,3 M Dimusnahkan Bea Cukai Kendari

Febriyono Tamenk
.
Rabu, 21 September 2022 | 20:33 WIB
1 Juta Lebih Batang Rokok dan Ratusan Miras Ilegal Senilai Rp1,3 M Dimusnahkan Bea Cukai Kendari
Kantor Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralokohol ilegal, Rabu (21/9/2022). (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman beralokohol ilegal, Rabu (21/9/2022).

Pemusnahan kurang lebih satu juta batang rokok dan 676 liter minuman berlakohol ini dilakukan di pelataran Kantor Bea dan Cukai Kendari. 

Barang ilegal ini, merupakan hasil penindakan petugas Kantor Bea dan Cukai Kendari, sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022, pada berbagai daerah di Sulawesi Tenggara, dengan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar

Selain rokok dan minuman beralkohol lokal, Kantor Bea dan Cukai juga memusnahkan rokok dan minuman keras asal Tiongkok.

"Kalau yang rokok impor itu dari produk china. Kalau yang domestik juga ada, jadi produk-produk domestik yang ilegal yang tidak menggunakan pita cukai," jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.

Kantor Bea dan Cukai Kendari, juga melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, 46 alat pemadam kebakaran, 26 unit fire extinguisher 3 kilogram dan 20 unit fire extinguisher 50 kilo gram.

46 unit alat pemadam kebakaran tersebut, merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari tahun 2020, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.