KENDARI, iNews.id - Eksekusi tiga rumah tenaga kesehatan (Nakes) di Jalan Saranani, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung ricuh, Jumat (16/9/2022) sore.
Aparat Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, harus mendobrak pintu yang dijaga penghuni rumah agar bisa masuk.
Upaya Satpol PP ini mendapat perlawanan, hingga sempat terjadi adu jotos. Perlawanan penghuni tidak berlangsung lama, Satpol PP akhirnya bisa mendobrak pintu rumah.
Sementara sejumlah perempuan yang berada di dalam rumah menangis histeris dan terpaksa harus keluar dari rumah.
Satu persatu perabot rumah tangga dikeluarkan aparat Satpol PP.
Sebelum pengosongan, Pemprov Sultra sudah melakukan negosiasi beberapa kali dengan pemilik rumah, namun tidak ada kesepakatan kedua bela pihak.
Setelah dilakukan pengosongan, tiga bangunan rumah ini diratakan dengan tanah menggunakan ekskavator.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemprov Sultra, Zainuddin Saing, pembongkaran tiga rumah ini atas perintah Gubernur, untuk mempermudah akses masuk ke rumah sakit jantung.
"Ini masih aset milik pemerintah provinsi (Sultra), ini belum pernah dialihkan, adapun kalau masalah hukum silahkan berhubungan dengan Biro Hukum (Pemprov Sultra) mereka yang lebih tahu, karena kita satpol pp hanya pelaksana penegakan perda dan pergub," kata Zainuddin Saing di lokasi eksekusi.
Sementara pemilik rumah, bersikukuh merekalah yang berhak menempati rumah, karena sudah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor 7/P/FP/2017/PTUN-KDI tanggal 6 Juni 2022, melawan Kepala Dinas Kesehatan dan Gubernur Sultra.
"Orang tua kami sudah dokter yang pertama di sini. Dan kami sudah tinggal di sini selama sekitar 40 tahun, dan itu sudah dibuktikan di pengadilan semua. Negara ini negara hukum atau negara kekuasaan," jelas pemilik rumah, Rizal.
Pemilik tiga rumah yang dieksekusi, akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Editor : Asdar Zuula