Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Sultra, OJK: Tidak Bisa Dilakukan Satu Orang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/15/452d0_kepala-ojk-sultra-arya-dwi-raya.jpg)
KENDARI, iNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Arya Dwi Raya, menyebut kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Sultra, tidak bisa dilakukan sendiri.
Hal ini disampaikan Arya Dwi Raya, saat konferensi pers di Kantor OJK Sultra, Kamis (15/9/2022).
Menurut Arya, memindahkan dana antar rekening seperti yang diduga dilakukan mantan karyawan Bank Sultra, AGK bisa dilakukan lebih dari dua orang.
"Butuh dua orang, tiga orang bobol itu, kalau sendiri tidak mungkin," kata Arya Dwi Raya.
OJK menilai, Bank Sultra lalai menerapkan prosedur menjaga keamanan dana nasabah.
Karena kelalaian ini, tersangka AGK, dengan mudah menjalankan aksinya, memindahkan dana nasabah dari 105 rekening ke rekening penampung yakni rekening tidur seperti rekening sekolah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kerja Sama Operasi (KSO) dan rekening pribadi nasabah.
Rekening tidur seperti ini disebut Arya, hanya bisa aktif saat pemindahan buku rekening atau saat penerimaan gaji pegawai atau anggota.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menahan mantan karyawan Bank Sultra, AGK, Rabu (14/9/2022) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
AGK ditahan, diduga menggelapkan dana nasabah Bank Sultra Rp1,9 miliar. Modusnya, pelaku memindahkan dana 105 nasabah ke 20 rekening penampung kemudian membagikan ke 5 rekening.
Editor : Asdar Zuula