get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

Ratusan Pegawai RSJ Kendari Tuntut Uang Jasa Selama 9 Bulan

Selasa, 06 September 2022 | 13:21 WIB
header img
Ratusan pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berunjuk rasa di halaman kantor RSJ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/9/2022) pagi. (Foto Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Ratusan pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berunjuk rasa di halaman kantor RSJ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/9/2022) pagi.

Mereka menuntut transparansi pembayaran uang jasa yang tertunda kurang lebih sembilan bulan, dengan total mencapai Rp400 juta.

Para pegawai menduga, keterlambatan pembayaran uang jasa disebabkan Bendahara RSJ lambat melakukan penginputan data.

Menurut Kepala Kamar Mayat RSJ Kota Kendari, Asrul, sejumlah pegawai yang belum mendapatkan uang jasa adalah perawat, administrator dan  penunjang, dengan jumlah bervariasi mulai Rp1 juta rupiah hingga Rp2 juta rupiah per orang.

Pegawai RSJ Kendari, sudah tidak percaya lagi dengan kinerja bendahara, dan meminta uang jasa cepat dicairkan.

"Masalahnya itu sudah lewat sembilan bulan, terlalu banyak janji-janjinya. Tuntutannya supaya cepat cair ini uang jasa," kata Asrul.

Menanggapi tuntutan pegawai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala RSJ Kendari, I Ketut Suartika mengatakan, berkas-berkas pencairan uang jasa pegawai sedang diverifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra.

"hambatannya di regulasi, di peraturan gubernur-nya itu yang di Kementerian Dalam Negeri pernah diclose," ungkap I Ketut Suartika

Berkas pencairan uang jasa pegawai, nantinya akan dibayarkan secera non-tunai jika sudah tak ada kendala pemberkasan.

Para pegawai diminta bersabar dan tetap bekerja seperti biasa, sambil menunggu pencairan uang jasa.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut