get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pertama Pilgub Sultra 2024 di Baubau, Empat Pasangan Cagub Cawagub Adu Gagasan

Seorang Calo Tiket Pelabuhan Tobaku Kolaka Utara Tewas Ditikam

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:39 WIB
header img
Seorang Pria Diamankan di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) Karena Membunuh Seorang Calo Tiket di Pelabuhan Tobaku, Kamis (25/8/2022). (Foto Israil Yanas)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Calo tiket kapal feri pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tewas ditikam, Kamis (25/8/2022) pukul 15.20 WITA.

Penikaman ini berawal saat pelaku AU (21) menanyakan harga tiket kapal feri. Sebab Pelaku ingin memberangkatkan empat orang menuju Siwa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras di kawasan pelabuhan, meminta agar digratiskan satu orang.

Mendengar hal ini, korban Alam (33), membentak pelaku. Tidak terima dibentak, pelaku dan korban bertengkar hingga terjadi perkelahian.

Saat itu, pelaku mengambil senjata tajam jenis badik lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan kanan.

Korban meninggal dunia saat perjalanan dari pelabuhan Tobaku menuju Rumah Sakit Jafar Harun Lasusua di jalan tol wisata.

Dua jam setelah kejadian, personel Satreskrim Polres Kolut, meringkus pelaku di rumahnya Jalan Trans Sulawesi, Desa Katoi, Kecamatan Katoi.

Polisi, juga mengamankan sentaja tajam jenis badik yang digunakan pelaku menikam korban.

"Si tersangka sebelumnya melakukan minum minuman keras kemudian mendatangi tkp yang masih di dalam areal pelabuhan, menemui seorang saksi di sana menanyakan terkait bagaimana uang sewa orang yang masuk ke dalam kapal, kemungkinan si tersangka ini mau menguruskan seseorang atau orang lain untuk masuk nantinya, namun datang korban membentak yang bersangkutan," jelas Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda,saat Konferensi pers, Kamis (25/8/2022) malam pukul 20.00 WITA.

Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kolut, ia dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut