KENDARI, iNews.id - Seorang remaja putus sekolah dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah menganiaya seorang ibu tetangganya menggunakan busur.
Korban ibu Suryani harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahteramas, akibat kaki kirinya terkena anak panah busur saat perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Imam bonjol, Kelurahan Aanggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Pelaku AN (16) ditangkap di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Selasa (9/8/2022)
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa katapel dan satu anak panah busur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku melukai korban hanya iseng memainkan busur. Pelaku membuat katapel dan anak panah busur setelah menonton video di media sosial youtube, karena menjadi korban teror busur beberapa waktu lalu.
"Anak ini putus sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pindana penganiayaan. Pelaku membuat busur hanya iseng melihat di youtube, melihat kejadian yang lalu-lalu dan iseng juga melepaskan busur tersebut dan korban ini ternyata adalah tetangganya sendiri," kata AKP Fitrayadi.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Asdar Zuula