KONAWE UTARA, iNews.id - Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) tertibkan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (28/7/2022) sore.
Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, bergerak setelah menerima laporan adanya aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan seluas 1.056 hektare, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Maesa Optimalah Mineral (MOM).
Dalam laporan itu, kawasan hutan lindung telah dirambah sejumlah oknum untuk melakukan penambangan nikel tanpa izin.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam (Kabid PH dan KSDA) Dishut Sultra, Dharma Prayudi Raona, kawasan tersebut belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan.
"Kegiatan kita hari ini adalah dalam rangka pengawasan dan pengamanan kawasan hutan, terkait adanya informasi atau laporan bahwa ada kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan yang sudah ada IUP-nya dalam hal ini PT MOM, tapi belum mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, artinya memang, kalau belum punya Izin Pinjam Pakai berarti belum boleh ada aktivitas di areal IUP itu," kata Dharma Prayudi Raona.
Sementara Kuasa Direktur PT MOM, Agusran Saelang mengungkapkan, aktivitas pertambangan dan perambahan hutan oleh beberapa oknum penambang liar, sudah berjalan kurang lebih 4 bulan. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian materi ratusan miliar rupiah.
"Saya melakukan langkah-langkah persuasif agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab ini untuk segera meninggalkan lokasi ini, karena lokasi ini belum layak untuk dijadikan lahan pertambangan, karena masih berstatus hutan lindung," ungkap Agusran Saelang.
Saat ini, PT MOM sedang mengajukan permohonan pada Kementerian Kehutanan, agar status kawasan hutan lungung turun menjadi hutan produksi, sehingga nanti bisa melakukan aktivitas pertambangan nikel.
Editor : Asdar Zuula