get app
inews
Aa Text
Read Next : Afdhal Tampil Milenial, Dukung Kreativitas Pemuda Kendari di King Dream Contest

Mahasiswa FKIP Desak Rektor UHO Tindak Tegas Guru Besar yang Diduga Cabuli Mahasiswi

Kamis, 21 Juli 2022 | 12:26 WIB
header img
Mahasiswa FKIP Desak Rektor UHO Tindak Tegas Guru Besar yang Diduga Cabuli Mahasiswi, Kamis (21/7/2022). (Foto iNews/Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Seorang dosen diduga cabuli Mahasiswi, belasan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berunjuk rasa di Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO), Kamis (21/7/2022).

Di pelataran Rektorat UHO, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mahasiswa FKIP membentangkan poster bertuliskan tindak tegas dosen cabul.

Mahasiswa mendesak Rektor UHO, segera memanggil dan memeriksa dosen Prof B, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.

Mahasiswa, juga meminta Rektor UHO, memberikan sanksi terhadap Prof B, karena diduga mencabuli seorang mahasiswi di rumahnya, kawasan perumahan dosen UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 18 Juli 2022.

Setelah beberapa jam berorasi, pengunjuk rasa ditemui pejabat Rektorat UHO untuk berdialog.

"Kami sangat merasa risih dan sangat merasa miris. Karena terjadi di tataran lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kami di sini hadir untuk menyampaikan tuntutan bahwa pihak kampus dalam hal ini Universitas Halu Oleo mampu memberikan tindakan menyelesaikan kasus ini," jelas Mahasiswa, Ahmad Zulkarnain.

Sementara itu, Wakil Rektor 3 UHO, Nur Arafah yang menemui massa menyebut, kasus ini telah dilaporkan ke Dewan Etik dan Displin Universitas Halu Oloe.

Selanjutnya kata Nur Arafah, Prof B akan dipanggil Dewan Etik dan Disiplin untuk diperiksa.

"Sudah, sudah, sudah masuk ke pimpinan Universitas (Halu Oleo), tadi konfirmasi pak Rektor sudah. Kita kasih kesempatan (Dewan Etik dan Displin) untuk bekerja, kita kawal insyaa Allah bisa menjawab ekspektasi publik dan mahasiswa, kita sungguh-sungguh menyelesaikan ini," kata Nur Arafah.

Jika hasil pemeriksaan Dewan Etik, Prof B terbukti bersalah, akan diberi sanksi administrasi, ringan hingga berat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut