get app
inews
Aa Read Next : Buka Program Pembelajaran Berbasis TIK, Nadiem Makarim: Guru Hebat adalah Guru yang Terus Belajar

Seleksi ASN PPPK tahun 2022, Pemerintah Prioritaskan Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021

Minggu, 26 Juni 2022 | 17:48 WIB
header img
Ilustrasi Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022. (Foto: Dok Sulut.iNews.id)

KENDARI, iNews.id - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka pemerintah.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, penerimaan ini diprioritaskan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021 

Sebab pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, 193.954 guru lulus, namun tidak dapat formasi.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu (2021) pada seleksi ASN PPPK tahun ini (2022,” terang Nadiem Anwar Makarim melalui siaran pers, Senin (6/6/2022).

Prioritas tersebut menurut Nadiem, tertuang dalam Pasal 5, Ayat 2, tentang pelamar prioritas I, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. 

Sementara dalam Pasal 32, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. 

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu. 

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Jika tidak tersedia kebutuhan sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” jelas Iwan.

Pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN, yang telah mendedikasikan diri mendidik peserta didik menjadi insan cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut