get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Kabinet Prabowo-Gibran, Yakin Menteri Terpilih Lewat Pertimbangan Matang

Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK Telah Diteken Presiden Jokowi

Senin, 11 Juli 2022 | 13:10 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). (Foto : Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Surat penguduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS), telah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi, juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK tersebut.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Faldo menjelaskan penerbitan Keppres tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam Undang-Undang (UU) KPK.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo

Lili Pintauli Siregar telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.

Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli dilanjutkan ke sidang etik setelah Dewas mengantongi keterangan dari para saksi. Salah satunya, keterangan dari Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati. 

Dalam laporannya, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina. Tiket dan fasilitas penginapan tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang diterima oleh penyelenggara negara ataupun pimpinan KPK.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut