KENDARI, iNews.id - Puluhan warga adukan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/6/2022).
Kampus UHO dituding menyerobot lahan warga, sebab luas lahan Kampus UHO sebelumnya hanya 200 hektare kini bertambah menjadi 252 hektare.
Warga menyebut, 52 hektare tambahan luas lahan kampus UHO masih milik mereka.
"52 hektare yang mana itu, kita akan tuntut yang mana pemberian pemerintah (tahun) 1984, 200 hektare, nah sekarang bertambah 252 hektare itu sudah dicaplok miliknya masyarakat, semua ada data," ungkap ahli waris Agus Salim di ruang rapat DPRD Sultra.
Menurut Agus Salim, berbagai upaya sudah dilakukan ahli waris memperjuangkan hak milik mereka, termasuk komunikasi dengan Wali Kota Kendari, Rektor UHO, bersurat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bahwa kami keberatan, atas penerbitan sertifikat 91 empat kali, kalau HGU itu tidak bisa dipecah, kecuali milik pribadi," tegas Agus.
Sementara menurut Sekrertaris Komisi I DPRD Sultra, Gunaryo, pihak kampus UHO tidak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena masih mempersiapkan berkas luas lahan yang menjadi sengketa.
"Kalau agraria dan lainnya tadi sudah datang, hanya pihak kampus (UHO) tadi belum hadir, katanya masih mempersiapkan karena undangannya belum jelas maksudnya titik yang disengketakan, supaya RDP berikutnya diundang mereka (UHO) mau melihat supaya bisa mempersiapkan kira-kira yang menjadi objek sengketa daerah yang mana," jelas Gunaryo.
Komisi I DPRD Sultra, akan agendakan kembali RDP bersama pihak Kampus UHO dan ahli waris untuk membahas sengketa tanah ini, pada pekan depan.
Editor : Asdar Zuula