KONAWE, iNews.id - Seorang perempuan AY (22) Warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.
Perempuan muda ini, diduga memperdagangkan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. AY diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada 9 Juni 2022, setelah buron satu bulan.
Kasus perdagangan manusia ini terungkap, setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe, karena anaknya pergi bersama pelaku, dan tidak pulang ke rumah selama satu minggu.
AY menawarkan gadis di bawah umur NR (12) kepada pria hidung belang melalui aplikasi, dengan tarif sekali kencan Rp 1 juta.
"Terduga pelaku AY ini mencarikan job melalui aplikasi michat untuk berhubungan selayaknya suami istri terhadap korban ini," ungkap Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti, Senin (13/6/2022).
Menurut La Ode Anti, dari tarif Rp 1 juta rupiah sekali kencan, korban memberikan Rp100 ribu kepada pelaku sebagai imbalan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemerikasaan di Unit PPA Polres Konawe. Pelaku disangkakan pasal 88 junto pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait