Dinas Pendidikan Sultra Sanksi Kepala SMA Negeri 1 Kontunaga

Febriyono Tamenk
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, La Samahu. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNews.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan sanksi administrasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Kontunaga Kabupaten Muna.

Menurut Kepala Bidang SMA Dikbud Sultra, La Samahu, Kepala SMA Negeri 1 Kontunaga, Asmatifa, terbukti memindahkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari rekening sekolah ke rekening pribadinya.

Samahu mengungkapkan, pemindanah dana BOS dari rekening sekolah ke rekening pribadi diketahui setelah tim inspektorat melakukan pemeriksaan, namun pemindahan dana BOS itu hanya sementara.

Meskipun sementara, hal itu menurut Samahu, tidak dibenarkan dan melanggar Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan.

"Pemindahan buku itu ya ada, dan itu kami sudah memberikan sanksi membuat pernyataan tidak akan berulang, jadi itu kami hanya (sanksi) sebatas pembinaan, karena Dinas Pendidikan bukan auditor, kami hanya mengacu Permendikbud nomor satu tadi, jika terjadi seperti itu harus ada sanksi," jelas La Samahu di ruamg kerjanya, Selasa (7/6/2022).

Pada prinsipnya menurut La Samahu, masalah ini jangan mengorbankan anak bangsa, siswa-siswi tetap beraktivitas seperti biasa, dan para guru SMA Negeri 1 Kontunaga segera beraktivitas kembali.

Pihak Dikbud Sultra, menyayangkan mogok belajar siswa-siswi, yang berakibat tertundanya pelaksanaan ulangan di SMA Negeri 1 Kontunaga.

Harapannya, kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Kontunaga, berjalan lancar seperti biasa, dan ulangan segera dilaksanakan, karena sudah tertunda 2 hari.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network