BAUBAU, iNews.id - Seorang anak usia 6 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), terluka pada bagian lengan, saat melindungi Ibunya dari penganiyaan yang dilakukan Ayahnya.
Alvin nama anak itu, menderita luka terkena sabetan senjata tajam Ayahnya La Hajanu.
Penganiayaan terjadi pada Senin (30/5/2022) dini hari. Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, memanggil istrinya Mina (50) yang tengah tidur di kamar.
Tidak ada jawaban, pelaku mengambil pisau dan kembali membangunkan istri dan anaknya di kamar. Saat itu, istri dan anaknya terbangun karena kaget melihat pelaku dalam kondisi mabuk sudah menenteng senjata tajam.
Menurut istrinya, saat itu suaminya mengayunkan senjata tajamnya sambil berkata akan membunuhnya.
"Dia ambil pisau, baru dia bilang saya bunuh kamu, saya bunuh kamu," jelas Mina.
Saat itu menurut Mina, anaknya berusaha melindunginya, dengan cara memeluk hingga terkena senjata tajam ayahnya.
Akibatnya, Al sapaan akrab Alvin, terluka pada lengan dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.
"Pelaku sementara ini sudah diamankan di Rumah Tahan (Rutan) Polsek Wolio," jelas Wakapolres Baubau, Kompol Bachtiar.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c Undang-undang Nomor 17 tahum 2016, tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, ditambah sepeti tiga dari ancaman hukuman.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait