BAUBAU, iNewsKendari.id - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi.
Mahasiswa inisial LK (20), diringkus polisi, karena menjual narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus LK, di kamar kosnya, di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Baubau, pada Minggu (24/3/2024).
Saat itu, polisi yang menggeledah kamar kos LK, menemukan 45 saset kecil paket sabu siap edar, dengan berat 42 gram.
Setiap paket sabu yang berhasil diedarkan, LK mendapat upah Rp25 ribu.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait