Kasus Perceraian di Kolaka Utara Meningkat, 240 Perempuan Resmi Berstatus Janda Muda

Muh Rusli
Kantor Pengadilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Muh Rusli)

Disebutkan bahwa mayoritas kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri dipicu oleh faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga. Dari segi usia, para pemohon cerai umumnya masih tergolong muda, yakni berkisar antara 24 hingga 35 tahun.

"Usia pernikahan banyak yang tergolong masih baru mulai dari 2, 3 maupun 4 tahun usai menikah. Banyak yang lakukan pernikahan di usia dini," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Panitera PA Lasusua, M. Arafah, menjelaskan bahwa dari 150 perkara yang masuk sepanjang 2025, tidak semuanya berlanjut hingga tahap putusan. Sebagian perkara dicabut karena para pihak berdamai, sebagian lainnya gugur karena penggugat tidak hadir dalam persidangan, dan ada pula yang ditolak oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil maupun materi

Meski pasangan suami istri (Pasutri) yang mengajukan perceraian umumnya masih berusia muda, PA Lasusua juga mencatat adanya delapan permohonan pernikahan oleh anak di bawah umur sepanjang tahun ini.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network