Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Penyidik Tidak Temukan Unsur Pidana

Achmad Al Fiqri
Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Penyidik Tidak Temukan Unsur Pidana. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penghentian penyelidikan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat jumpa pers setelah gelar perkara, Kamis (21/5/2025).

Dalam gelar perkara, diungkap bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Djuhandhani.

Diungkapkan, dalam penyelidikan 39 orang saksi diperiksa termasuk pendumas atau pelapor dan pihak Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Djuhandhani menyampaikan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) bahwa ijazah milik Jokowi, asli.

"Antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," ujarnya.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network